Penjarakan Penyebar Berita Palsu, Putin Teken UU Baru
Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat 4 Maret 2022, yang menandatangani undang-undang (UU) lalu memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap berita palsu terkait tentara Russia. Faktanya, UU ini ditandatangani ketika Rusia terus mendorong maju invasi ke Ukraina. Dalam UU yang telah diadopsi seorang anggota parlemen, sebelumnya pada hari Jumat, yang menetapkan bahwa hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda-beda terhadap pelaku yang mempublikasikan informasi yang salah tentang militer Russia. Adapun untuk hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebaran berita benar-benar bisa melumpuhkan nama militer Russia. Hal lain yang dilakukan Putin adalah dalam menandatangani UU yang kemungkinan akan berpengaruh untuk denda atau hukuman penjara selama tiga tahun ketika menyerukan sanksi terhadap Russia dengan Moskwa dalam menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas adanya gerakan invasi. Mengutip AFP, pada tahun lalu atas terjadinya tindakan kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap beberapa suara independen yang…