Pemerintah Indonesia dilaporkan akan menempuh jalur perdata atas kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Adelina Lisao di Malaysia. Sambil asik baca berita, ayo dapatkan sensasi nya lewat permainan slot yang seru jikalau menang menjadikan itu keberuntungan.
Kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur itu diketahui telah selesai di pengadilan pidana di mana sang majikan kala itu dinyatakan divonis tidak bersalah terkait tuduhan pembunuhan.
Sampai pada tingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim beranggapan bahwa majikan Adelina, yakni Ambika MA Shan dianggap bahwa tak bersalah.

Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) sendiri berlangsung pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu di mana juga menolak terkait adanya permohonan banding jaksa penuntut umum agar dapat menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga bisa mengesahkan pembebasan majikan Adelina, yaitu Ambika MA Shan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yakni Judha Nughara mengatakan bahwa pemerintah sendiri akan tetap mengupayakan keadilan terhadap sang mendiang Adelina Sau, di mana dilakukan melalui jalur hukum perdata demi tuntutan ganti rugi.
“Proses ini perlu persetujuan ahli waris karena yang menuntut adalah keluarga korban. KBRI akan beri pendampingan dan dukungan penyediaan pengacara,” kata Judha dalam keterangan tertulis.
Judah mengatakan bahwa terkait adanya keputusan dari Mahkamah Persekutuan Malaysia yang telah menolak permohonan banding tentu tampak bergitu mengecewakan serta melukai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sambil asik baca berita, ayo dapatkan sensasi nya lewat permainan slot yang seru jikalau menang menjadikan itu keberuntungan.
“Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,” katanya.
Judha sempat menambahkan, berbagai upaya sudah sempat dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI guna dapat memberikan keadilan terhadap Adelina maupun keluarganya. Di Indonesia sendiri, berkat kerjasama bersama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, setidaknya ada tiga orang perekrut mendiang Adelina yang sudah ditangkap.
Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang serta KBRI Kuala Lumpur juga sudah berhasil dalam mendapatkan sejumlah hak keuangan bagi sang mendiang Adelina layaknya berupa gaji selama bekerja maupun hak lainnya.

Sebelumnya, Adelina sendiri ditemukan meninggal di teras rumah majikannya sejak Februari 2018. Ia disebut telah mengalami komplikasi kegagalan yang berada di sejumlah organ tubuh sebab diduga telah disiksa di tempat ia bekerja yakni di rumah majikannya, Ambika, tepatnya di Bukit Mertajam, Malaysia.
Tetangga Adelina diketahui langsung melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar serta dengan memar sebelum dinyatakan meninggal dunia.